
Kuasa Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, telah menyerahkan Kesimpulan Uji Formil Undang-Undang TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (5/7). Penyerahan ini menjadi pertanda bahwasanya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah siap untuk pemutusan perkara.
“Walaupun kami mahasiswa bukan TNI, bukan dari kalangan militer, hal tersebut tidak menyangkal kami untuk memiliki legal standing untuk menguji formil ini,” ujar Abu Rizal Biladina selaku Kuasa Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Meskipun sudah jelas dinyatakan dalam status Surat Keputusan no. 64, Kuasa Hukum dan Pemohon tetap menyoroti mekanisme carry over dan Program Legislasi Nasional yang dianggap dilanggar. Kenyataan tidak terpenuhinya asas keterbukaan, prioritas tahunan dan partisipasi bermakna. Beberapa poin krusial ini dianggap bertentangan dan menimbulkan pertanyaan.

“Tidak ada lagi yang bisa kita harapkan di negara ini. Berbagai upaya kita sudah laksanakan, kita melakukan aksi unjuk rasa, kita sudah melakukan gerakan sipil di sosial media, dan itu kita lakukan berulang kali, kami mengharapkan Mahkamah Konstitusi memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sehingga hal tersebut menjadi sebuah tolak ukur ke depannya untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat undang-undang sesuai dengan prosedur yang berlaku, melibatkan partisipasi publik, bukan sekedar formalitas,” jelasnya.
Pernyataan yang dinilai kontroversial, dan bertentangan dengan fakta yang ada telah dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam dua minggu hingga tiga minggu ke depan, untuk menentukan arah penyelesaian perkara ini.
Reporter; Kayla Wilona Zahwa
Juru Kamera; Raja Yuza Gustj
Asisten Koordinator Liputan; Maula Hanifa
Redaktur; Wulan Ramadhina, Aisyah Salsabila, Zaskia Nizwa Hairunisa, Erlina Ayu Lestari
Leave a Reply