
Lingkar Studi Feminis (LSF) menggelar diseminasi dan diskusi publik bertemakan “Urgensi Mekanisme Terintegrasi untuk Penanganan Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang” di Gubug Makan Mang Engking, Citra Raya, Kabupaten Tangerang pada Jumat (22/8).
Kegiatan ini menghadirkan keynote speech Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Intan Nurul Hikmah, pemaparan dari perwakilan LSF Dean Rewi, serta tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Tangerang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tingkat daerah.
“Tujuan dari diskusi ini adalah agar masyarakat sipil juga terlibat. Ada keterbukaan, ada juga keterwakilan masyarakat dalam proses pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Karena terkadang yang terlewat dari pemerintahan itu juga tidak punya perspektif korban dan bahkan tidak tahu bagaimana situasi korban di wilayah. Karena mereka orang yang cuman mendampingi, tapi mereka tidak tahu bagaimana konteks di masyarakatnya dan lain sebagainya,” ujar Koordinator Lingkar Studi Feminis, Eva Nurcahyani.

Eva menjelaskan perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terintegrasi, dengan DP3A sebagai pintu utama penanganan, agar korban dapat langsung mengakses layanan kesehatan, rumah aman, maupun pendampingan tanpa harus mengulang keterangan berkali-kali.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, terdapat 4.371 kasus kekerasan seksual sepanjang 2023, mayoritas menimpa perempuan dan anak. Sementara di Kabupaten Tangerang, DP3A mencatat 116 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2022, dengan 40 persen diantaranya merupakan kekerasan seksual.
Reporter; Naifah Aprilla
Juru Kamera; Ngaaqil Hafidz, Ahmad Rizky Khomsi
Asisten Koordinator Liputan; Intan Nuraeni
Redaktur; Wulan Ramadhina, Aisyah Salsabila, Zaskia Nizwa, Erlina Ayu Lestari
Leave a Reply