
Mendekati penetapan Upah Minimum Nasional 2026, ribuan buruh dari berbagai serikat memenuhi kawasan sekitar Gedung DPR RI, Kamis (28/8).
Mengusung tema “Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah” (Hostum), aksi ini ditujukan sebagai peringatan kepada pemerintah dan DPR terkait kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.
Dalam aksi tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan enam tuntutan utama, yaitu:
- Kenaikan upah minimum nasional 2026 sebesar 8,5%–10,5%.
- Pembentukan satuan tugas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Penghapusan sistem kerja outsourcing dan kontrak jangka panjang.
- Reformasi sistem pajak buruh.
- Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tanpa skema omnibus law.
- Revisi Undang-Undang Pemilu untuk Pemilu 2029 serta pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Outsourcing adalah bentuk eksploitasi yang melemahkan posisi buruh dan merusak jaminan kerja yang seharusnya kita dapatkan. Upah murah yang terus dipertahankan pemerintah dan DPR bukan hanya merugikan buruh, tapi juga menghambat pembangunan ekonomi yang berkeadilan,” ucap Presiden KSPI, Said Iqbal.
Peserta aksi lainnya, Jana, mengatakan ia ikut turun ke jalan karena buruh merasa rugi dengan upah yang terlalu murah sementara pejabat mendapat tunjangan besar. Aksi ini dilanjut pada siang hari dengan bergabungnya mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil yang turut menyuarakan keadilan mengenai besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR.
Reporter; Zafirah Nayla Tsabita
Juru Kamera; Shofwan Zidan
Asisten Koordinator Liputan; Sahna Khalisa
Redaktur; Wulan Ramadhina, Aisyah Salsabila, Zaskia Nizwa Hairunisa, Erlina Ayu Lestari
Leave a Reply