DNK TV

Muda, Kreatif, Produktif

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU, Pers Hadirkan Keterangan DPR dan Pemerintah

Majelis Hakim MK memimpin sidang lanjutan uji materi Pasal 8 Undang -Undang Pers (DNK TV/Muhammad Rafli)

Sidang lanjutan uji materi Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (6/10). Sidang ini dilakukan sebagai kelanjutan dari sidang perbaikan permohonan yang telah dilaksanakan pada 9 September 2025.

Sidang ini menghadirkan perwakilan DPR dan Presiden untuk memberikan keterangan terhadap gugatan uji materi Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sidang ini bertujuan untuk memberikan kejelasan terhadap uji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers, terutama terkait mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.

Dalam keterangan perwakilan Presiden, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media pada Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan tuntutan IWAKUM yang menyebut ketentuan Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir tidak berdasar.

“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” ujar Fifi.

Keterangan Presiden yang dikemukakan oleh Fifi Aleyda Yahya, Dirjen KPM Komdigi   (DNK TV/Muhammad Rafli)

Lebih lanjut, Fifi menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan sudah diperkuat melalui kerja sama antar lembaga. Selain Dewan Pers, jurnalis juga mendapat perlindungan melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Sekretaris Jenderal IWAKUM, Ponco Sulaksono, melalui kuasa hukumnya Victor Santoso Tandiasa, menyayangkan substansi keterangan yang disampaikan perwakilan Presiden. Ia menilai perwakilan yang memberi keterangan, Fifi Aleyda Yahya, yang juga mantan jurnalis, semestinya memahami persoalan di lapangan yang dialami wartawan. 

Victor menganggap Pasal 8 UU Pers belum memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan. Menurutnya, pasal tersebut masih rancu mengenai bentuk dan mekanisme perlindungan yang seharusnya diberikan negara. “Kalau kita lihat wartawan itu berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah dan masyarakat. Bentuknya bagaimana, terus seperti apa perlindungannya, itu kan belum jelas.” ungkap Victor.

Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, tambahan dari Presiden, serta kehadiran Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Victor berharap sidang selanjutnya dapat menghadirkan pihak kepolisian untuk memberikan pandangan terkait implementasi perlindungan pers di lapangan. “Kita perlu mendengarkan keterangan, sebenarnya pemahaman kepolisian terhadap perlindungan pers itu seperti apa. Kok bisa di lapangan terjadi pemukulan terhadap wartawan yang resmi melakukan tugas.” ujarnya.

Reporter ; Anisa Zahra Natania.

Juru Kamera ; Rafli Ramadhan

Koordinator Liputan; Intan Sri Rahayu

Redaktur ; Erlina Ayu Lestari, Wulan Ramadhina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *