Disahkan pada 21 April 2026 setelah penantian panjang, perlindungan nyata kini memasuki tahap implementasi

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi momentum setelah melalui proses panjang selama puluhan tahun. Pada 21 April 2026 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah menyepakati pengesahaan RUU PPRT dalam rapat paripurnanya di Badan Legislatif tingkat 1. Undang-Undang ini memuat 12 Bab dan 37 pasal yang mengatur hak dasar, perjanjian kerja, serta aturan bagi agen penyalur. Sejak awal 2000-an, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut mendorong pembentukan regulasi ini. “Setelah lebih dari 20 tahun PRT menunggu, hari ini negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, dalam siaran Pers Komnas Perempuan (22/4/2026). Menurutnya, langkah ini menjadi tonggak penting bagi pemenuhan hak konstitusional warga atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.

Selama ini, PRT kerap berada dalam kondisi tanpa kepastian hukum yang jelas, sehingga rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan, relasi kerja yang timpang, serta minimnya perlindungan.
Pengesahan UU PPRT menunjukkan pengakuan negara terhadap PRT sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak dan perlindungan hukum. Dilansir dari Kompas.com Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan pengesahan ini dapat menjadi solusi bagi PRT yang kerap mengalami kekerasan, termasuk eksploitasi dan diskriminasi. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan hukum dan perlindungan. Selain itu, waktu kerja yang pantas, adanya waktu istirahat, serta hak cuti yang terkandung dalam bab 4 pasal 15 menjadi salah satu simbol keadilan yang terdapat pada 12 poin penting UU PPRT.
Meski telah disahkan, UU PPRT kini memasuki tahap implementasi. Dalam sepekan sejak pengesahan pada (21/4), perhatian mulai bergeser pada kesiapan pelaksanaan di lapangan, termasuk penyusunan aturan turunan dan mekanisme pengawasan.
Tantangan muncul dari karakter kerja PRT yang berada di ruang domestik tertutup, sehingga proses pengawasan dan penegakan hukum memerlukan pendekatan yang berbeda. Di sisi lain, kondisi PRT yang rentan dan bergantung secara ekonomi pada pemberi kerja juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam penyediaan akses pelaporan. Situasi ini menempatkan implementasi sebagai tahap lanjutan dari pengesahan, di mana efektivitas perlindungan akan ditentukan oleh pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Reporter: Syalwa Sabrina
Perancang Rupa: Nabila Ahsanun Nadya
Koordinator Liputan: Farid Althaf
Redaktur: Aisyah Salsabila, Zaskia Nizwa, Raihan Al Fathir
Leave a Reply