
Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menggelar Konferensi Pers Legalitas Yayasan dan Pengamanan Aset Negara, bertempat di Ruang Diorama Auditorium Harun Nasution UIN Jakarta, pada Jumat (5/6). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas insiden yang terjadi di lingkungan Yayasan Madrasah Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan pada Kamis (4/6) lalu, sekaligus menjelaskan posisi hukum universitas terkait pengelolaan yayasan dan aset yang menjadi objek sengketa.
Konferensi pers ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, kuasa hukum, mahasiswa, serta perwakilan berbagai media. Dalam kesempatan tersebut, pihak kampus memaparkan dasar legalitas Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus memberikan klarifikasi terkait dugaan penguasaan aset secara tidak sah dan indikasi penghalang dalam proses peninjauan aset.

Menurut pihak kampus, legalitas yayasan yang berada di bawah naungan UIN Jakarta telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Administrasi Hukum Umum (SK-AHU) Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang diterbitkan pada 13 Mei 2026.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Soleh, menegaskan bahwa insiden yang terjadi tidak terlepas dari perbedaan pandangan mengenai pihak yang berwenang mengelola yayasan. “Kejadian kemarin itu sebenarnya tidak mungkin terjadi andaikan pihak UIN yang memang memiliki dua yayasan ini dibukai pintu oleh orang-orang yang sebenarnya secara hukum, secara legalitas, dia tidak punya hak untuk mengelola. Karena hari ini, legalitas dari dua yayasan itu berada dalam naungan pembinanya adalah Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ujar Soleh dalam keterangan persnya.
Ia juga membantah adanya upaya pendobrakan terhadap SMA-SMK Triguna Utama dan TK-SD MP UIN Jakarta sebagaimana yang beredar di sejumlah pemberitaan dan media sosial. Menurutnya, pihak kampus datang untuk meninjau aset secara damai dan kekeluargaan.
“Karena kemarin ada informasi yang kemudian seolah-olah kita melakukan pendobrakan ya, sama sekali tidak. Kita ingin memasuki, kita ingin menyampaikan informasi yang legal, bahwa dua yayasan itu berada dalam naungan UIN Syarif Hidayatullah, dan itu sudah disahkan oleh legalitas negara melalui Administrasi Hukum Umum (AHU),” lanjutnya.
Pihak kampus juga menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif yayasan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga aset yang berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan dan aset negara. Oleh karena itu, universitas berkomitmen untuk memastikan seluruh aset yang terkait dengan yayasan dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pihak kampus menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga menghambat proses peninjauan dan pengamanan aset. Menurut pihak kampus, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila aset yang dimaksud berkaitan dengan kepentingan negara dan penyelenggaraan pendidikan.
Reporter: Rasya Zafrandi
Juru Kamera: Rasya Zafrandi
Koordinator Liputan: Intan Nuraeni
Redaktur: Aisyah Salsabila, Zaskia Nizwa, dan Raihan Al Fathir
Leave a Reply