DNK TV

Muda, Kreatif, Produktif

Upaya Pembungkaman Aktivis Melalui Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Sumber foto: AmnestyInternasional

Aksi penyiraman air keras menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Serangan tersebut dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) dan mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh korban, terutama pada bagian tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta mata. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24% sebagaimana dilaporkan oleh KontraS.

Peristiwa itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.37 WIB, saat korban tengah melintas di kawasan Jalan Salemba I, Talang, Jakarta Pusat, (12/3). Dua orang pelaku yang diduga mengendarai sepeda motor matik jenis Honda Beat mendekati korban dengan melawan arah dari Jalan Jembatan Talang. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai tubuh bagian kanan.

Serangan tersebut terjadi tidak lama setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.” 

Andrie Yunus bersama rekannya saat itu mencoba masuk ke Hotel Fairmont Jakarta dalam menolak pembahasan RUU TNI oleh DPR, pada sabtu, 15 Maret 2025. (Sumber Foto: Tempo.co)

Sebelumnya, Andrie Yunus dikenal sebagai salah satu tokoh yang konsisten melayangkan protes keras terhadap pembahasan revisi UU TNI yang dinilai minim transparansi. Puncaknya pada 15 Maret 2025, ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil sempat menerobos ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pertemuan tertutup antara pemerintah dan DPR RI terkait pembahasan regulasi tersebut. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap potensi kembalinya praktik dwifungsi militer dalam draf revisi undang-undang.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai tidak hanya sebagai tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga berkaitan dengan isu keamanan bagi para pembela hak asasi manusia. Sejumlah pihak, termasuk KontraS, memandang serangan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap aktivis yang kerap menyuarakan kritik terhadap praktik impunitas. Dengan membiarkan peristiwa ini terjadi di ruang publik tanpa jaminan keamanan, negara seolah menunjukkan kegagalannya dalam melindungi warga negara. Jika negara terus mengabaikan konteks politik di balik serangan ini, maka masa depan perlindungan HAM di Indonesia berada dalam ancaman serius, di mana ruang untuk bersuara kian terhimpit oleh teror.

Dalam konferensi pers, Ketua YLBHI Muhammad Isnur, menegaskan bahwa Andrie dalam ruangnya semak terjangnya dia jelas sebagai pembela hak asasi manusia, yang dalam peraturan internasional itu wajib dilindungi. Masalahnya, upaya pembungkaman terhadap aktivis seringkali ditunjukkan secara terang-terangan. “Ini adalah bagian dari standar yang kemudian seringkali digunakan untuk mengancam pembela hak asasi manusia yang semakin kejam dan semakin biadab,“ tegas Isnur.

Koordinator KontraS, Bagus Dimas Arya, menilai situasi tersebut menunjukkan kemunduran dalam praktik demokrasi. “Dengan teror intimidasi yang dialami Andrie Yunus, ia tidak akan pernah menyulutkan dan menghentikan langkah KontraS,” ujarnya.

Serangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menjadi pengingat rapuhnya ruang aman bagi suara kritis. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aktivis, jurnalis, maupun warga negara yang diserang karena menyampaikan pikiran dan kritik. Tanpa keadilan yang tegas, teror berisiko menjadi cara membungkam suara-suara lantang yang memperjuangkan hak dan kebebasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *