
Delpedro, dkk meluapkan kegembiraan usai sidang putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (DNK TV/Azka Pratama)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen Rimansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (6/3).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). “Mereka dibebaskan sejak putusan ini diucapkan, dan dipulihkan hak-haknya,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri.
“Apresiasi kepada hakim sudah berani objektif dan berani mengeluarkan keputusan yang progresif, semoga progres ini bisa dipakai tahanan-tahanan yang memang belum disidangkan atau lagi disidangkan sebagai rekomendasi, acuan terhadap putusan kami bahwasanya anak muda harus dibebaskan demi hukum itu sendiri,” ungkap Syahdan menanggapi putusan sidang.
Usai pembacaan putusan, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq disambut riuh massa pendukung yang memenuhi ruang sidang hingga area luar gedung pengadilan.

Orasi Delpedro di Depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3). (DNK TV/Farid AlThaf)
Massa aksi kemudian melanjutkan kegiatan dengan orasi di depan gedung pengadilan. Dalam orasi tersebut, para aktivis, pegiat demokrasi, serta peserta aksi menyampaikan tanggapan atas putusan sidang sekaligus menyoroti isu kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat dalam demonstrasi.
#DNKNews #PutusanSidang #Delpedro #Syahdan #Muzaffar #Khariq #SemakinDitekanSemakinMelawan
Leave a Reply