
Pengesahan RUU Polri oleh Habiburohman, Ketua Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna (9/6). (ANTARA FOTO)
Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6), memicu beragam respons dari masyarakat sipil.
Pemerintah menyebut revisi UU Polri dilakukan untuk memperkuat transformasi kelembagaan Polri, menyesuaikan fungsi penegakan hukum dengan KUHP dan KUHAP baru, serta mengoptimalkan mekanisme pengawasan. Namun, sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai perubahan regulasi tersebut justru berpotensi memperluas kewenangan kepolisian tanpa disertai penguatan mekanisme akuntabilitas yang memadai.
Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, saat menyampaikan pandangan Koalisi Reformasi Polri dalam konferensi pers pada (10/6). Menurutnya, proses pembentukan UU Polri berlangsung secara terburu-buru dan minim partisipasi publik. “Undang-Undang yang disahkan ini diproses secara ugal-ugalan dan tidak untuk agenda perbaikan atau reformasi kepolisian, namun, justru kental untuk nuansa agenda atau kepentingan kekuasaan,” ujar Arif.

Aparat kepolisian membentuk barikade di hadapan massa aksi #MenujuIndonesiaBangkrut, pada (12/6). (DNK TV/Juliyanto Bintoro)
YLBHI menilai sejumlah ketentuan dalam UU Polri berpotensi memperluas ruang intervensi institusi kepolisian ke ranah sipil. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan fungsi sipil yang selama ini menjadi salah satu prinsip penting dalam reformasi pasca-Reformasi 1998.
Selain persoalan substansi, kelompok masyarakat sipil juga menyoroti proses pembahasan regulasi yang dinilai tidak cukup membuka ruang partisipasi publik. Kritik tersebut muncul di tengah kekhawatiran bahwa perluasan kewenangan institusi negara tanpa pengawasan yang kuat berpotensi melahirkan praktik penyalahgunaan kekuasaan dan mengancam prinsip demokrasi.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, dalam konferensi pers Koalisi Reformasi Polri. Menurutnya, Pasal 28A dalam UU Polri berpotensi melonggarkan batasan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian. “Kami memaknai hadirnya Pasal 28A ini sama dengan tidak adanya batasan bagi anggota kepolisian aktif menempati jabatan-jabatan sipil di luar institusi kepolisian,” ucap Almas.
Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri dari dinas aktif. “Di sini kami melihat apa yang sudah diperketat oleh Mahkamah Konstitusi kemudian dilonggarkan oleh DPR dan pemerintah,” lanjutnya.
Dengan telah disahkannya revisi UU Polri, perhatian publik kini tidak lagi hanya tertuju pada proses pembahasannya, tetapi juga pada bagaimana ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut akan diterapkan ke depan. Di tengah dukungan pemerintah terhadap revisi ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil tetap menyampaikan berbagai catatan kritis terkait substansi regulasi yang dinilai perlu diawasi bersama. Berbagai pihak pun mendorong agar implementasi UU Polri dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip reformasi sektor keamanan.
Leave a Reply